Mengapa Harus 2012

Mencari Sebuah Kemufakatan

Aspirasi Dewan; Antara Kepentingan Golongan dan Rakyat ????


Dana-Aspirasi-579x434

Jelang “Ketok Palu” APBD Kota Singkawang TA 2013, Sudah menjadi rahasia umum bahwa akan terjadi deal-deal politik antara pihak Eksekutif dan Pihak Legislatif. Ragam deal-deal politik itu bermacam-macam mulai fee “ketok palu” sampai dengan Aspirasi Dewan. Pengalokasikan dana khusus yang diambil dari APBD untuk anggota DPRD yang lazim disebut dana aspirasi dinilai illegal. Meski sebenarnya dana aspirasi itu sudah dilarang, fakta di lapangan tetap saja ada.
Untuk Kota Singkawang beredar rumor bahwa setiap anggota dewan mengantongi dana aspirasi sebesar 1 milyar, sehingga apabila ditotal maka akan ada 25 Milyar untuk dana aspirasi tersebut. Yang lebih mengejutkan sebagian besar bentuk program dana aspirasi yang dititipkan kepada SKPD tidak tepat sasaran, baik itu dengan visi misi Pemerintah Kota Singkawang maupun keadaan sebenar masyarakat Kota Singkawang itu sendiri.
Rumor yang beredar menjelang “Ketok Palu” ini bahwa bermacam-macan aspirasi dewan yang dititipkan ke SKPD, mulai dari Kajian-kajian, survey-survey, Pengadaan Rambu dan marka jalan, pengadaan bibit ikan, Pengadaan Kapal Ikan, pengadaan pagar dan jalan, sampai dengan pengadaan album/Video Klip Mars Kota Singkawang, yang nilainya sangat beragam diantara 50 juta sampai dengan 450 juta lebih. Jika dilihat dari manfaat ya sangat lah kecil yang berdampak langsung ke masyarakat. Selain itu dana aspirasi dewan ini sarat akan KKN. Apabila hal ini dikaitkan dengan Pemilu Legislatif tahun 2014 nanti, ini merupakan upaya untuk mencari modal dan dukungan masyarakat tertentu
Dana Aspirasi Dewan ini bertentangan dengan peraturan Keuangan Daerah sesuai dengan Permendagri no 13 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”

dana-aspirasi

Dana Aspirasi itu hanya mengacaukan system perencanaan pembangunan dan penganggaran selain itu juga menimbulkan kesenjangan dalam masyarakat, karena hanya orang tertentu yang memiliki kedekatan dengan anggota dewa yang dapat mengakses dana tersebut. Meski dana aspirasi DPRD itu, alasannya untuk menanggapi aspirasi di daerah pemilihan (dapil) namun Jangan sampai anggota dewan bekerja berbasis uang, tapi hendaknya mereka bekerja ber-basis sebagai wakil rakyat.
Dana aspirasi dewan yang dititipkan melalui program akal-akalan di SKPD tertentu bukan lagi rahasia umum. Hal itu terjadi di berbagai daerah. ICW apalagi KPK jelas mengecam tindakan ini sebagai modus terbaru praktik korupsi di pemerintahan. Modus yang dilakukan biasanya dewan menitip proyek untuk daerah pemilihannya (dapil). Setelah itu biasanya proyek tersebut dikerjakan olehnya atau rekannya. Karena itu sudah saatnya diteliti siapa saja anggota dewan yang memiliki perusahaan atau atas nama keluarga maupun kawannya.
_salamCaroline :P_

Tinggalkan komentar »